TORAJA UTARA - Malam pergantian tahun 2023, masyarakat di Toraja Utara dihimbau untuk berikan pengawasan penuh kepada anak - anak mereka untuk tidak membawa kendaraan dengan melakukan aksi akai balap liar atau semacamnya, dan ini merupakan himbauan keras, Senin (26/12/2022).
Perihal ini sesuai perintah Kapolres Toraja Utara, AKBP Eko Suroso kepada Kasat lantas dalam mengantisipasi adanya balap liar atau trek-trek di malam pergantian tahun oleh para anak muda.
Melalui atensinya Kapolres menegaskan bahwa bagi para pelaku balap liar di kabupaten Toraja Utara jelang perayaan pergantian tahun baru 2023 agar diberikan sanksi berat.
Dalam atensinya itu, Kapolres Toraja Utara perintahkan jajarannya untuk menahan atau menyita sepeda motor yang digunakan untuk balap liar dengan waktu yang lama.
AKBP Eko Suroso menerangkan jika Ini dilakukan dengan tujuan agar tidak mengganggu perayaan pergantian tahun baru 2023 yang pada umumnya dilakukan oleh Warga Kabupaten Toraja Utara dengan cara melakukan Ibadah.
"Saya sudah perintahkan Kasat Lantas jangan ditilang dengan barang bukti STNK. Kalau kesalahan multiple seperti tidak pakai helm, tidak ada pelat nomor, tidak ada lampu motornya, knalpot tidak standar, saya minta itu adalah indikasi akan trek-trekan atau balap liar", tutur Kapolres Toraja Utara.
Dalam melaksanakan perintah tersebut, Kasat Lantas mendapat tugas untuk mengklasifikasi sesuai tingkatan kesalahan pelanggar lalu lintas.
Jika, pelanggar terindikasi melakukan balap liar atau terlalu banyak kesalahan maka yang menjadi barang bukti tilang bukan lagi penyitaan STNK atau SIM.
"Saya minta yang ada indikasi trek-trekan atau balap liar dijadikan barang buktinya adalah kendaraannya, nanti dilepas setelah sidang usai tahun baru supaya tidak merusak segala bentuk perayaan dalam menyambut tahun baru", tegas AKBP Eko Suroso.
Untuk itu, Kapolres Toraja Utara juga menghimbau masyarakat agar mematuhi aturan yang berlaku karena siapapun yang terlibat dalam aksi balap liar bakal ditindak tegas.
Bahkan yang hanya menonton sekalipun, terang Kapolres Toraja Utara, juga akan diberikan sanksi seperti tilang dan kendaraannya dibawa ke Mapolres Toraja Utara.
"Ini tindakan tegas agar tidak terulang kembali. Nanti yang akan ambil kendaraan ada persyaratan yang harus dipenuhi selain menunjukkan bukti kepemilikan baik STNK dan BPKB maupun surat lainnya, juga harus mengubah modifikasi motor menjadi sesuai spesifikasi", pungkas AKBP Eko Suroso.
Jika pelakunya tergolong dibawah umur terang AKBP Eko Suroso, maka sanksinya harus memanggil orang tuanya.
"Orang tua ikut tanggung jawab dan ini bisa memberikan efek jerah supaya anak-anak tidak melakukan aktivitas yang tidak perlu", tandasnya
(Widian)
Baca juga:
Bharada E Tersangka, Ferdy Sambo Diperiksa
|
Sumber : Humas Polres Toraja Utara Polda Sulsel