TORAJA UTARA - Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau Tunjangan Sertifikasi untuk 115 guru yang belum dibayarkan pada triwulan 4 tahun 2022, akan dibayarkan tahun ini bersamaan dengan pembayaran triwulan 1, Sabtu (25/3/2023).
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Restu, selaku staf di Dinas Pendidikan Kabupaten Toraja Utara yang menangani administrasi guru sertifikasi, saat dikonfirmasi diruang kerjanya pada hari Senin (20/3/2023).
Saat awak media Indonesia Satu mempertanyakan akan penganggaran serta pembayaran tersebut, Restu, mengakui jika pembayaran TPG triwulan 4 tahun 2022 sudah dianggarkan dan akan dibayarkan bersamaan pembayaran triwulan 1 tahun 2023.
"Sudah dianggarkan semua, tinggal tunggu pembayaran saja, " jelas Restu dengan singkat.
(Widian)